
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AIRLANGGA
VISI
Membentuk mahasiswa hukum yang mempunyai kualitas dan integritas tinggi terhadap bangsa dan negara Indonesia dan mampu mempertanggungjawabkan keilmuan yang dianutnya
​
MISI
1. Memperkuat dan mempererat hubungan di antara civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Airlangga khususnya antar sesama mahasiswa
​
2. Meningkatkan intelektualitas mahasiswa dalam bidang hukum pada umumnya dan peradiln pada khususnya
​
3. Menciptakan mahasiswa Indonesia yang cerdas, kreatif, mandiri, dan mempunyai integritas tinggi dalam mengabdi pada masyarakat, bangsa, dan negara dengan tetap berpegang teguh pada Pancasila


KETUA
KPS
Sebagai ketua KPS, tugas pokok dan fungsi utama ketua antara lain adalah menjadi penanggung jawab terhadap setiap kegiatan yang dilakukan dalam organisasi KPS FH UNAIR. selain itu, ketua memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan supervisi agar program kerja yang dilakukan di dalam periode kepengurusannya tidak mengalami tumpang tindih baik dalam lingkup internal organisasi maupun lingkup eksternal organisasi.


Sekertaris
Jendral
Mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dengan ketua, pembinaan kepada anggota, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi.
Bendahara
​
-
Bertanggung Jawab untuk mengatur dan menampung semua keuangan yang ada dan mengeluarkan sesuai prosedur;
-
Menyimpan bukti asli penerimaan dan pengeluaran yang telah tervalidasi;
-
Mengkordinasikan kegiatan penyusunan anggaran dan biaya organisasi;
-
Mengurus pencatatan penerimaan kas, pengeluaran kas; dan
-
Menyusun laporan keuangan organisasi sebagai pertanggung jawaban Ketua kepada anggota.

